You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Dilarang Bermain Game Saat Jam Kerja
photo Doc - Beritajakarta.id

PNS Dilarang Bermain Game saat Jam Kerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan surat Edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah untuk sejumlah instansi pemerintah.

Bukan hanya game berbasis GPS saja, tapi seluruh game itu jika dimainkan saat kerja itu jelas dilarang

Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Bambang Sugiono menegaskan, seluruh pegawai negeri sipil dilarang bermain game di saat jam kerja. Karena itu menyalahi aturan kepegawaian.

"Bukan hanya game berbasis GPS saja, tapi seluruh game jika dimainkan saat jam kerja itu jelas dilarang," ujarnya, Kamis (21/7).

Pokemon Bisa Tingkatkan Kunjungan Warga ke Taman

Menurutnya, bermain game saat jam kerja akan menganggu proses pelayanan kepada masyarakat dan juga menghambat kinerja. Jika memang dimainkan saat jam istirahat atau setelah pulang kerja pihaknya tidak mempermasalahkan.

"Kalau saat jam istirahat sih jelas tidak masalah, ini soal pelayanan ke masyarakat," tandasnya.

Terkait surat edaran itu, pihaknya segera menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Nantinya surat tersebut akan disampaikan ke Gubernur untuk dibuatkan surat turunan berupa edaran pelarangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan pemda DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1674 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1216 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1035 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1034 personDessy Suciati
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti