ASN Harus Memahami Peran dan Fungsi Korps
Sebanyak 200 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pembekalan hukum anggota Korpri di gedung serba guna Blok C kantor Wali Kota Jakarta TImur, Kamis (21/7).
Sikap dan perilaku birokrat yang bebas dari masalah hukum, serta memahami peran dan fungsi Korps Pegawai Republik Indonesia
Kegiatan yang digagas Korpri Jakarta Timur ini bertujuan memberikan pencerahan, peningkatan dan pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, ASN harus bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
PNS DKI Harus Netral Saat Pilkada 2017“Sikap dan perilaku birokrat yang bebas dari masalah hukum, serta memahami peran dan fungsi Korps Pegawai Republik Indonesia,” ujar Bambang, Kamis (21/7).
Menurutnya, dengan pembekalan ini, PNS di bawahnya dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Kemudian mampu mengurai masalah, merumuskan solusi kebijakan dan merespons aspirasi perkembangan yang baru di masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Jakarta Timur, Rosnany menilai, pentingnya ment
aati aturan hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.“Kami juga berharap anggota Korpri ini memhami mekanisme pendampingan hukum bagi PNS yang tersangkut kasus hukum,” tandasnya.