You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banjir di Jalan Haji Ipin Pondok Labu Telah Surut
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Banjir 1,5 Meter di Pondok Labu Surut

Banjir setinggi 1,5 meter  yang sempat merendam permukiman warga RT 12/01, Jalan Haji Ipin, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan saat hujan deras sore tadi, telah surut.

Pukul 19.09, tinggi air tinggal sedengkul

Akses jalan yang semula lumpuh akibat luapan air Kali Grogol, kini sudah bisa dilalui kendaraan.

Luapan Kali Grogol Sebabkan Genangan di Jl Haji Ipin

Febrian (43), warga sekitar mengatakan, banjir merendam kawasan ini sejak pukul 17.00. Namun menjelang malam, banjir  perlahan-lahan dapat surut.

"Pukul 19.09, tinggi air tinggal sedengkul. Jalan juga sudah bisa dilewatin kendaraan," katanya, Minggu (24/7).

Menurutnya, puluhan warga yang rumahnya terendam banjir sempat mengungsi ke Masjid Al Ikhsan. Tapi kini, warga telah kembali ke rumahnya masing-masing setelah banjir surut.

"Ada sekitar 60 rumah yang terendam. Tadi ada sekitar 30 orang sempat ngungsi," jelasnya.

Pantauan Beritajakarta.com, beberapa petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) bersama personel Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Selatan masih bersiaga di lokasi.

Sebagian besar warga terlihat tengah sibuk membersihkan rumah dari sampah dan lumpur sisa banjir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati