8 Papan Reklame di Kemayoran Dibongkar
Delapan papan reklame yang berdiri di sejumlah wilayah di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan karena papan reklame tersebut melanggar perizinan.
Pelanggarannya bermacam-macam
Camat Kemayoran, Herry Purnama mengatakan sebelum dibongkar paksa, pihaknya telah memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik reklame. Namun karena tidak digubris, pihaknya akhirnya melakukan pembongkaran paksa.
"Pelanggarannya bermacam-macam. Ada izinnya sudah habis, tapi tidak diperpanjang dan ada juga yang tidak berizin," katanya, Senin (25/7).
Penertiban Reklame Direkomendasikan Dinas Penataan KotaHenry mengungkapkan, penertiban reklame ini melibatkan petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kemayoran, Satpol PP dan kepolisian.
"Ada 16 personel gabungan yang kami kerahkan. Penertiban berlangsung tertib dan lancar, " tandasnya.