You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pilpres, UGD Puskesmas dan RSUD Tetap Buka
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tetap membuka layanan gawat darurat di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), saat pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini, Rabu (9/7). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien.
photo doc - Beritajakarta.id

Pilpres, UGD Puskesmas dan RSUD Tetap Buka

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tetap membuka layanan gawat darurat di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), saat pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini, Rabu (9/7).

Layanan UGD di puskesmas dan RSUD tetap buka. Hanya layanan poliklinik di puskesmas kelurahan, kecamatan, dan RSUD yang libur

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, layanan Unit Gawat Darurat (UGD) yang ada di puskesmas serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap buka dan beroperasi melayani warga Jakarta.

‎"Layanan UGD di puskesmas dan RSUD tetap buka. Hanya layanan poliklinik di puskesmas kelurahan, kecamatan, dan RSUD yang libur," kata Dien, Rabu (9/7).

Belasan Puskesmas di DKI Naik Status Jadi RS Tipe D

Selain itu, kata Dien, untuk layanan ambulans gawat darurat akan tetap siaga di masing-masing puskesmas. Puluhan ambulans siap digerakan jika ada penanggulangan masalah kesehatan yang terjadi. "Ambulans gawat darurat juga tetap buka demikian juga dengan layanan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu 119," katanya.

Dikatakan Dien, pihaknya telah mengatur jam masuk petugas baik perawat serta dokter agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilpres kali ini. Karena pelaksanaan pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sehingga petugas medis di layanan IGD masih memiliki waktu untuk memberikan suaranya. Lalu pada siang hingga sore hari, para petugas kesehatan ini dapat bertugas seperti biasanya. "Untuk petugasnya kita atur supaya tetap dapat menggunakan suaranya atau nyoblos," ucapnya.

Penutupan sebagian layanan kesehatan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan. Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya dan menekan angka golongan putih (golput).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1275 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer