You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KPAD Jaksel Lakukan Penghapusan Barang Inventaris
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

KPAD Jaksel Proses Penghapusan Barang Inventaris

Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Selatan proses penghapusan barang inventaris di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2016.

Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya

Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Inventaris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Kepala KPAD Jakarta Selatan, Ayub Solehudin mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 62 dari 136 SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mengajukan permohonan penghapusan barang inventaris ke KPAD Jakarta Selatan.

Penghapusan Aset Diminta Gunakan Sistem Elektronik

"Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya dengan data yang ada di Kartu Inventaris Barang (KIB)," kata Ayub, Jumat (28/7).

Pada tahap awal, pihaknya memproses enam SKPD/UKPD yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya yaitu, Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta, BLUD Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Petukangan Selatan.

Tekait keenam dokumen itu, Ia telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil DKI Jakarta dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap barang inventaris yang akan dihapus dari ke enam SKPD/UKPD itu.

KPAD Jakarta Selatan melalui Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Pengelola Barang Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memohon persetujuan penjualan dan penghapusan Barang Milik Daerah.

"Setelah mendapatkan disposisi dari Gubernur, BPKAD selaku pembantu pengelola barang daerah akan membuatkan Surat persetujuan penjualan untuk KPAD Kota Administrasi Jakarta Selatan," terangnya.

Berdasarkan surat itu, KPAD Jakarta Selatan membuat surat permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI untuk dilakukan penjualan/pemindah tanganan dengan cara Pelelangan Umum.

Lebih lanjut, pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) kemudian diterbitkan risalah lelang dan dibuatkan kuitansi pembayaran untuk barang yang telah laku terjual.

"Setelah risalah lelang dan kwitansi pembayaran selesai dibuat maka SK penghapusan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," tandas Ayub.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1372 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personTiyo Surya Sakti
close