Penghapusan Aset Diminta Gunakan Sistem Elektronik
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta agar pelaporan dan penghapusan aset daerah tidak lagi dilakukan manual tetapi bisa dilakukan melalui sistem e-penghapusan.
Ke depan saya berharap penghapusan aset seharusnya sudah menggunakan sistem elektronik (e-penghapusan) agar lebih simpel
"Ke depan saya berharap penghapusan aset seharusnya sudah menggunakan sistem elektronik (e-penghapusan) agar lebih simpel," ujarnya, Senin (25/7).
Ia mencontohkan, setiap barang bergerak atau tidak bergerak ada penyusutannya dan seharusnya jika penyusutannya dihitung 10 tahun maka dalam 10 tahun itu sudah harus muncul surat keputusan (SK) penghapusan aset terhadap barang yang bersangkutan.
BPKAD Dorong Percepatan Pencatatan Aset Pulau Seribu"Dengan begitu, unit cukup bersurat dan SK-nya akan keluar," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta mendorong agar SKPD melakukan pencatatan inventarisir aset bergerak maupun tidak bergerak sesuai Permen No
19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana di Pemkab Kepulauan Seribu sudah sejak tiga tahun lalu tidak ada penghapusan aset.