You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Usulkan Penghapusan Aset Menggunakan Sistem Elektronik
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penghapusan Aset Diminta Gunakan Sistem Elektronik

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta agar pelaporan dan penghapusan aset daerah tidak lagi dilakukan manual tetapi bisa dilakukan melalui sistem e-penghapusan.

Ke depan saya berharap penghapusan aset seharusnya sudah menggunakan sistem elektronik (e-penghapusan) agar lebih simpel

"Ke depan saya berharap penghapusan aset seharusnya sudah menggunakan sistem elektronik (e-penghapusan) agar lebih simpel," ujarnya, Senin (25/7).

Ia mencontohkan, setiap barang bergerak atau tidak bergerak ada penyusutannya dan seharusnya jika penyusutannya dihitung 10 tahun maka dalam 10 tahun itu sudah harus muncul surat keputusan (SK) penghapusan aset terhadap barang yang bersangkutan.

BPKAD Dorong Percepatan Pencatatan Aset Pulau Seribu

"Dengan begitu, unit cukup bersurat dan SK-nya akan keluar," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta mendorong agar SKPD melakukan pencatatan inventarisir aset bergerak maupun tidak bergerak sesuai Permen No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana di Pemkab Kepulauan Seribu sudah sejak tiga tahun lalu tidak ada penghapusan aset.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye4825 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1768 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1125 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri