You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distribusi Raskin di Kelurahan Kota Bambu Utara Menyimpang
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Distribusi Raskin Kelurahan Kota Bambu Utara Menyimpang

Tim evaluasi distribusi raskin Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menemukan penyimpangan di Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah. Setiap rumah tangga sasaran (RTS) dikenakan tambahan sebesar Rp 6.000 untuk biaya pengangkutan.

Kami sampaikan pada warga, tidak ada biaya distribusi beras

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kabag Kesos) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, praktik ilegal tersebut ditemukan setelah tim melakukan pengecekan lapangan. Setiap RTS yang berhak mendapatkan raskin wajib membayar Rp 24 ribu untuk setiap 15 kilogram (kg) beras ditambah biaya angkut sebesar 6.000.

"Kami sampaikan pada warga, tidak ada biaya distribusi beras. Sesuai aturan, warga cukup membayar Rp 24 ribu dan tidak ada biaya tambahan," tegasnya, Kamis (28/7).

Penyaluran Raskin di Jakbar Banyak Salah Sasaran

Sylviana menjelaskan, pihaknya akan rutin memantau pendistribusian raskin bagi warga tidak mampu di Sekretariat RW 07 Kelurahan Kota Bambu Utara. Hal itu agar praktik serupa tidak terulang.

"Pengawasan juga akan kita lakukan ke wilayah lain. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9052 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye5304 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2269 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2044 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1885 personFakhrizal Fakhri