Dua Surat Keputusan Direksi Pasar Jaya Dibekukan
PD Pasar Jaya mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Pasar Jaya No 169 tentang pembekuan dua keputusan direksi sebelumnya. Pembekuan dilakukan pada peraturan direksi nomor 47 tahun 2016 dan peraturan direksi nomor 150.
Sebelum ada aturan tersebut memang di Perda sudah diatur kalau mereka bisa pakai selama 20 tahun
Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sebelumnya di dua peraturan itu menyebutkan satu kepala keluarga hanya berhak mendapatkan satu tempat usaha.
"Sebelum ada aturan tersebut memang di Perda sudah diatur kalau mereka bisa pakai selama 20 tahun, terakhir diubah menjadi setahun itu yang butuh revisi," ujarnya, Selasa (2/8).
PD Pasar Jaya Diminta Segera Benahi Pasar TradisionalSebelumnya di peraturan itu hak sewa pakai kios diubah menjadi setahun agar tidak ada monopoli tempat usaha. Pasalnya disinyalir banyak pedagang yang memiliki beberapa unit kios dan disewakan dengan harga yang cukup tinggi.
"Makanya nanti akan kita keluarkan lagi surat peraturan direksi yang terbaru untuk rincian lebih detailnya, setidaknya butuh waktu dua minggu," katanya.
Salah satu kriteria yang perlu penjelasan detail adalah kriteria jenis usaha dengan luasan kios. Karena menurutnya masing jenis usaha berbeda untuk luasan berjualannya.
"Nanti akan diatur detail, misal toko kelontong tentunya perlu lokasi berjualan lebih luas, kerangka ini semuanya nanti yang akan dikeluarkan di peraturan direksi baru," tandasnya.