You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasar Jaya Bekukan dua Surat Keputusan Direksi
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Dua Surat Keputusan Direksi Pasar Jaya Dibekukan

PD Pasar Jaya mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Pasar Jaya No 169 tentang pembekuan dua keputusan direksi sebelumnya. Pembekuan dilakukan pada peraturan direksi nomor 47 tahun 2016 dan peraturan direksi nomor 150.

Sebelum ada aturan tersebut memang di Perda sudah diatur kalau mereka bisa pakai selama 20 tahun

Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sebelumnya di dua peraturan itu menyebutkan satu kepala keluarga hanya berhak mendapatkan satu tempat usaha.

"Sebelum ada aturan tersebut memang di Perda sudah diatur kalau mereka bisa pakai selama 20 tahun, terakhir diubah menjadi setahun itu yang butuh revisi," ujarnya, Selasa (2/8).

PD Pasar Jaya Diminta Segera Benahi Pasar Tradisional

Sebelumnya di peraturan itu hak sewa pakai kios diubah menjadi setahun agar tidak ada monopoli tempat usaha. Pasalnya disinyalir banyak pedagang yang memiliki beberapa unit kios dan disewakan dengan harga yang cukup tinggi.

"Makanya nanti akan kita keluarkan lagi surat peraturan direksi yang terbaru untuk rincian lebih detailnya, setidaknya butuh waktu dua minggu," katanya.

Salah satu kriteria yang perlu penjelasan detail adalah kriteria jenis usaha dengan luasan kios. Karena menurutnya masing jenis usaha berbeda untuk luasan berjualannya.

"Nanti akan diatur detail, misal toko kelontong tentunya perlu lokasi berjualan lebih luas, kerangka ini semuanya nanti yang akan dikeluarkan di peraturan direksi baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1910 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1766 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1692 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1602 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1493 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik