4 Cafe di Citos Belum Perpanjang Izin Miras
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta melakukan inspeksi minuman keras (miras) ke empat cafe di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Cilandak. Inspeksi digelar untuk mengecek perizinan sejumlah produk miras
yang dijual.Ada empat tempat yang kita sasar. Ini sifatnya pembinaan, kalau yang tidak lengkap izin kita buat berita acara pemeriksaan (BAP)
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, sidak digelar untuk mengecek perizinan sejumlah produk miras yang sudah habis. Pasalnya banyak pengusaha enggan untuk mengurus dan memperpanjang izin yang diterbitkan.
"Ada empat tempat yang kita sasar. Ini sifatnya pembinaan, kalau yang tidak lengkap izin kita buat berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya, Selasa (9/8).
Puluhan Botol Miras di Karet Kuningan DisitaSetelah dilakukan BAP, pemilik diberikan waktu untuk mengurus perizinan. Jika tidak diurus maereka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin penjualan.
"Nanti akan ada sejumlah sanksi sampai pencabutan izin jika tidak mengurus dokumen perizinan," tandasnya.