Rambu Larangan Parkir dan Berhenti Diubah Jadi Marka
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap akan mengganti rambu atau larangan parkir dan larangan berhenti yang digunakan saat ini. Nantinya rambu
akan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.Kita sudah koordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait hal ini, jadi sisi kiri jalan yang ada marka dilarang berhenti akan digambar garis silang
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa dan lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Priyanto mengatakan, sesuai peraturan lokasi larangan berhenti, maka lajur jalan akan digambar marka garis silang berwarna kuning. Di tahap awal rencana ini akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait hal ini, jadi sisi kiri jalan yang ada marka dilarang berhenti akan digambar garis silang," ujarnya, Rabu (10/8).
11 Ruas Jalan di DKI Dibenahi dari KemiringanMasyarakat sendiri boleh parkir jika di suatu jalan ada marka zona parkir. Sedangkan jika tidak ada maka masyarakat tidak boleh memarkirkan kendaraan di sana.
"Di peraturan memang seluruh ruas jalan bukan untuk parkir, kecuali ada tanda boleh parkir, kebiasaan masyarakat kita selama ini kalau tidak ada larangan asumsinya boleh parkir," tandasnya.