You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Marka Larangan Parkir Dan Berhenti Akan Dirubah
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Rambu Larangan Parkir dan Berhenti Diubah Jadi Marka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap akan mengganti rambu atau larangan parkir dan larangan berhenti yang digunakan saat ini. Nantinya rambu akan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Kita sudah koordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait hal ini, jadi sisi kiri jalan yang ada marka dilarang berhenti akan digambar garis silang

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa dan lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Priyanto mengatakan, sesuai peraturan lokasi larangan berhenti, maka lajur jalan akan digambar marka garis silang berwarna kuning. Di tahap awal rencana ini akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait hal ini, jadi sisi kiri jalan yang ada marka dilarang berhenti akan digambar garis silang," ujarnya, Rabu (10/8).

11 Ruas Jalan di DKI Dibenahi dari Kemiringan

Masyarakat sendiri boleh parkir jika di suatu jalan ada marka zona parkir. Sedangkan jika tidak ada maka masyarakat tidak boleh memarkirkan kendaraan di sana.

"Di peraturan memang seluruh ruas jalan bukan untuk parkir, kecuali ada tanda boleh parkir, kebiasaan masyarakat kita selama ini kalau tidak ada larangan asumsinya boleh parkir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39529 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3431 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1553 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati