Dinas Pajak Minta Masukan Notaris Terkait Kebijakan BPHTB
access_time Rabu, 10 Agustus 2016 23:02 WIB
remove_red_eye 5461
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Andry
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melakukan sosialisasi sekaligus meminta masukan dari notaris terkait kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Masukan ini akan kita tampung
Wakil Kepala Dinas Pajak DKI, Edi Sumantri mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk meminta masukan kepada para notaris terkait rancangan pembebasan BPHTB Rp 2 miliar terhadap perolehan pertama, ahli waris dan perolehan baru.
"Masukan ini akan kita tampung, agar Peraturan Gubernur yang dikeluarkan bisa implementatif di lapangan. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar sesuai dengan perundangan yang berlaku," katanya, Rabu (10/8).
DKI Kaji Gratiskan BPHTB Perolehan PertamaEdi menuturkan selama ini pihaknya telah menerima banyak masukan terkait kebijakan BPHTB. Misalnya tidak adanya pembebasan BPHTB terhadap pembelian rumah kedua seharga Rp 500 juta setelah membeli rumah pertama senilai Rp 300 juta.
"Masukkan tersebut akan kami rapatkan kembali Jumat (12/8) mendatang," tandasnya.