You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Perlu SKPD Khusus Urusin Aset
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Semua Pendataan Aset DKI di Bawah BPKAD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya tidak membutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khusus dalam pendataan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bukan dinas khusus, kalau saya di bawah BPKAD saja satu unit

Untuk pendataan aset, pihaknya hanya membutuhkan satu unit, yakni melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Bukan dinas khusus, kalau saya di bawah BPKAD saja satu unit," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/8).

Basuki Temui Menteri ATR Bahas Aset DKI

Menurut Basuki, jika pencatatan bisa dilakukan secara rapi dan baik maka tidak memerlukan SKPD khusus. Terlebih jika pencatatan sudah dilakukan secara online seperti yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

"Sebenarnya kalau semua pencatatan rapi nggak perlu ciptain dinas khusus kok, kalau mau dinas khusus sekalian Dinas Pertanahan," ujarnya.

Menurutnya, jika dibentuk Dinas Pertanahan maka tidak ada lagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena semua sudah diurus di tingkat kota atau provinsi. Hal itu juga sempat menjadi perdebatan, karena dikhawatirkan ada kepala daerah yang justru bermain.

"BPN bilang lebih profesional lebih baik, takut ada oknum kepala daerah yang ngaco ikut main, kacau juga itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati