20 Persen Tanah di DKI Belum Bersertifikat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan para lurah untuk memetakan sekaligus melaporkan tanah di Ibukota yang masih terlantar atau belum bersertifikat.
Di DKI Jakarta ada 20 persen lebih tanah belum bersertifikat.
"Di DKI Jakarta ada 20 persen lebih tanah belum bersertifikat. Jika kita cocokkan mirip dengan jumlah orang-orang yang pendapatannya di bawah UMP," katanya di kantor Kementeri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta Selatan, Kamis (11/60.
Menurut Basuki, di Ibukota, banyak warga dengan pendapatan di bawah UMP dan memiliki aset namun tidak sanggup membuat sertifikat tanah. Sebab, untuk membuat sertifikat tanah dikenakan biaya lima persen dikali nilai aset.
DKI Ajukan Nilai Tanah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas BPHTBSementara itu, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menjelaskan, warga kurang mampu diberikan keringanan dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Program Daerah (Proda) Sertifikasi Tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Warga kurang mampu cukup membayar Rp 300 ribu dan BPN akan memberikan sertifikat," tandasnya.