You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hitung Ulang Inbreng ke PT Transjakarta
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Hitung Ulang Nilai Inbreng PT Transjakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghitung ulang inbreng yang akan diberikan kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Penghitungan ulang dilakukan karena dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai inbreng yang semula ditentukan sebesar Rp 1,1 triliun terlalu kecil.

Dari temuan LHP BPK, inbreng kepada Transjakarta itu tidak sesuai ketentuan atau dikatakan sangat murah

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan ada beberapa item yang harus dilakukan penghitungan ulang. Mulai dari bus, kendaraan operasional, lahan, serta halte Transjakarta.

"Dari temuan LHP BPK, inbreng kepada Transjakarta itu tidak sesuai ketentuan atau dikatakan sangat murah. Sehingga kami bersama Asisten Perekonomian melakukan penilaian kembali," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).

DKI akan Tambah Kewenangan PT Transjakarta

Menurut Heru, berdasarkan penghitungan sementara, nilai yang didapat meningkat menjadi Rp 3,9 triliun. Nilai tersebut terdiri dari bus Transjakarta sebanyak 423 unit dengan nilai Rp 630,6 miliar. Data tersebut berdasarkan penghitungan aset selama periode 29 Januari hingga 24 Februari 2016 lalu.

Heru menuturkan, penghitungan selanjutnya dilakukan terhadap aset lahan di empat lokasi yakni Jalan Mayjen Soetoyo, Jalan Daan Mogot, Jalan Pondok Gede, dan Pool Cakung Barat senilai Rp 3,2 triliun. Di samping itu juga gedung kantor PT Transjakarta senilai Rp 50 miliar.

Aset lainnya yakni kendaraan dinas operasional (KDO) roda empat sebanyak 27 unit dengan nilai Rp 2,5 miliar dan KDO roda dua sebanyak 45 unit senilai Rp 265 juta serta 216 halte busway (ramp dan sky walk).

"Sementara total yang akan diinbrengkan senilai Rp 3,9 triliun. Ditargetkan kami bisa menyelesaikan ini pada akhir September," ujarnya.

Menurut Heru, dengan adanya perubahan nilai inbreng ini, maka harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta. Untuk sementara ini pihaknya menerbitkan Keputusan Gubernur agar aset bisa dikelola PT Transjakarta terlebih dahulu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29306 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11554 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6927 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3874 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1648 personAldi Geri Lumban Tobing