You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hitung Ulang Inbreng ke PT Transjakarta
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Hitung Ulang Nilai Inbreng PT Transjakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghitung ulang inbreng yang akan diberikan kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Penghitungan ulang dilakukan karena dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai inbreng yang semula ditentukan sebesar Rp 1,1 triliun terlalu kecil.

Dari temuan LHP BPK, inbreng kepada Transjakarta itu tidak sesuai ketentuan atau dikatakan sangat murah

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan ada beberapa item yang harus dilakukan penghitungan ulang. Mulai dari bus, kendaraan operasional, lahan, serta halte Transjakarta.

"Dari temuan LHP BPK, inbreng kepada Transjakarta itu tidak sesuai ketentuan atau dikatakan sangat murah. Sehingga kami bersama Asisten Perekonomian melakukan penilaian kembali," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).

DKI akan Tambah Kewenangan PT Transjakarta

Menurut Heru, berdasarkan penghitungan sementara, nilai yang didapat meningkat menjadi Rp 3,9 triliun. Nilai tersebut terdiri dari bus Transjakarta sebanyak 423 unit dengan nilai Rp 630,6 miliar. Data tersebut berdasarkan penghitungan aset selama periode 29 Januari hingga 24 Februari 2016 lalu.

Heru menuturkan, penghitungan selanjutnya dilakukan terhadap aset lahan di empat lokasi yakni Jalan Mayjen Soetoyo, Jalan Daan Mogot, Jalan Pondok Gede, dan Pool Cakung Barat senilai Rp 3,2 triliun. Di samping itu juga gedung kantor PT Transjakarta senilai Rp 50 miliar.

Aset lainnya yakni kendaraan dinas operasional (KDO) roda empat sebanyak 27 unit dengan nilai Rp 2,5 miliar dan KDO roda dua sebanyak 45 unit senilai Rp 265 juta serta 216 halte busway (ramp dan sky walk).

"Sementara total yang akan diinbrengkan senilai Rp 3,9 triliun. Ditargetkan kami bisa menyelesaikan ini pada akhir September," ujarnya.

Menurut Heru, dengan adanya perubahan nilai inbreng ini, maka harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta. Untuk sementara ini pihaknya menerbitkan Keputusan Gubernur agar aset bisa dikelola PT Transjakarta terlebih dahulu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13616 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1111 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Banjir, Gubernur Pramono Instruksikan Pembukaan Pintu Air

    access_time04-03-2025 remove_red_eye907 personDessy Suciati
  4. Curah Hujan Ekstrem di Hulu Sebabkan Sungai Ciliwung Meluap

    access_time04-03-2025 remove_red_eye678 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Halte Petukangan Berganti Nama Menjadi Halte Petukangan D’Masiv

    access_time04-03-2025 remove_red_eye671 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik