You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_wawancara-balkot1012_dokbj.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Stop Pembelian Bus Transjakarta Tahun Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, menegaskan tahun ini tidak ada pembelian bus Transjakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta ingin membenahi sistem untuk pembelian bus terlebih dahulu, dari semula melalui lelang diubah menjadi menggunakan sistem e-catalog. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan seperti yang terjadi pada pengadaan bus tahun 2013 lalu, yang melibatkan beberapa pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saya lock saja, sudah tidak ada pembelian bus untuk tahun ini. PT Transjakarta kan dapat PMP dan dia bisa beli. Di APBD Perubahan ini kita mau kasih, mungkin Rp 350 miliar.

Kendati telah dianggarkan dalam APBD DKI untuk pembelian bus senilai Rp 3,2 triliun, Basuki pun tak ambil pusing. Anggaran yang sudah disiapkan akan dialihkan untuk pemberian Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta. Rencananya, PMP yang akan diberikan mencapai Rp 350 miliar. Nantinya pemberian PMP tersebut akan diajukan dalam APBD Perubahan yang saat ini sedang disusun.

"Saya lock saja, sudah tidak ada pembelian bus untuk tahun ini. PT Transjakarta kan dapat PMP dan dia bisa beli. Di APBD Perubahan ini kita mau kasih, mungkin Rp 350 miliar. Nanti mereka bisa lelang operator dan CSR (corporate social responsibility)," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/5).

Standarisasi Bus Transjakarta Segera Diberlakukan

Menurut Basuki, Pemprov DKI telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pemberian PMP kepada PT Transjakarta. Sebab untuk memberikan PMP memang harus ada payung hukum yang kuat, selain Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta akhir tahun lalu. "Sudah ada kok (Pergub), tinggal tunggu saja," ujarnya.

Di dalam Perda itu baru disebutkan nilai modal usaha perusahaan, modal dasar yang disetorkan, dan nilai aset yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke perusahaan. Untuk pemberian public service obligation (PSO) belum ada dasar hukumnya. Di dalam perda disebutkan juga PT Tranjakarta mendapatkan modal dasar perseroan sebesar Rp 5,2 triliun yang terbagi atas PMP sebesar Rp 1,5 triliun.

Sementara PMP sendiri terdiri dari setoran tunai sebanyak Rp 350 miliar dan inbreng aset tetap senilai Rp 1,191 triliun. Bahkan PT Transjakarta juga memiliki penyertaan modal dari mitra BUMD sebesar Rp 10 miliar dalam bentuk setoran tunai. Penyertaan modal itu, merupakan investasi permanen dalam bentuk tunai dan aset. Apabila telah menjadi BUMD, perusahaan tersebut dituntut untuk menjalankan bisnisnya secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. Karena itu, manajemen Transjakarta juga harus baik dan profesional sehingga tidak berdampak negatif pada ribuan bus yang diberikan sebagai aset.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16412 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3495 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1574 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1547 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik