You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_wawancara-balkot1012_dokbj.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Stop Pembelian Bus Transjakarta Tahun Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, menegaskan tahun ini tidak ada pembelian bus Transjakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta ingin membenahi sistem untuk pembelian bus terlebih dahulu, dari semula melalui lelang diubah menjadi menggunakan sistem e-catalog. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan seperti yang terjadi pada pengadaan bus tahun 2013 lalu, yang melibatkan beberapa pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saya lock saja, sudah tidak ada pembelian bus untuk tahun ini. PT Transjakarta kan dapat PMP dan dia bisa beli. Di APBD Perubahan ini kita mau kasih, mungkin Rp 350 miliar.

Kendati telah dianggarkan dalam APBD DKI untuk pembelian bus senilai Rp 3,2 triliun, Basuki pun tak ambil pusing. Anggaran yang sudah disiapkan akan dialihkan untuk pemberian Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta. Rencananya, PMP yang akan diberikan mencapai Rp 350 miliar. Nantinya pemberian PMP tersebut akan diajukan dalam APBD Perubahan yang saat ini sedang disusun.

"Saya lock saja, sudah tidak ada pembelian bus untuk tahun ini. PT Transjakarta kan dapat PMP dan dia bisa beli. Di APBD Perubahan ini kita mau kasih, mungkin Rp 350 miliar. Nanti mereka bisa lelang operator dan CSR (corporate social responsibility)," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/5).

Standarisasi Bus Transjakarta Segera Diberlakukan

Menurut Basuki, Pemprov DKI telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pemberian PMP kepada PT Transjakarta. Sebab untuk memberikan PMP memang harus ada payung hukum yang kuat, selain Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta akhir tahun lalu. "Sudah ada kok (Pergub), tinggal tunggu saja," ujarnya.

Di dalam Perda itu baru disebutkan nilai modal usaha perusahaan, modal dasar yang disetorkan, dan nilai aset yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke perusahaan. Untuk pemberian public service obligation (PSO) belum ada dasar hukumnya. Di dalam perda disebutkan juga PT Tranjakarta mendapatkan modal dasar perseroan sebesar Rp 5,2 triliun yang terbagi atas PMP sebesar Rp 1,5 triliun.

Sementara PMP sendiri terdiri dari setoran tunai sebanyak Rp 350 miliar dan inbreng aset tetap senilai Rp 1,191 triliun. Bahkan PT Transjakarta juga memiliki penyertaan modal dari mitra BUMD sebesar Rp 10 miliar dalam bentuk setoran tunai. Penyertaan modal itu, merupakan investasi permanen dalam bentuk tunai dan aset. Apabila telah menjadi BUMD, perusahaan tersebut dituntut untuk menjalankan bisnisnya secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. Karena itu, manajemen Transjakarta juga harus baik dan profesional sehingga tidak berdampak negatif pada ribuan bus yang diberikan sebagai aset.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati