Pelantikan Wali Kota Melalui Fit and Proper Test DPRD
Komisi A DPRD DKI Jakarta menanggapi soal pelantikan Wali Kota Jakarta Utara yang semestinya dilakukan fit and proper test terlebih dahulu untuk diberikan pertimbangan.
Komisi A tahunya masih Plt, kalau memang sudah dilantik kita minta di clearkan dulu, karena perintah undang-undang harus ada pertimbangan dewan
"Komisi A tahunya masih pelaksana tugas (Plt), kalau memang sudah dilantik kita minta di clear kan dulu, karena perintah undang-undang harus ada pertimbangan dewan," ujar anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Selasa (23/8).
Gembong Warsono mengatakan, sesuai peraturan sebelum dilantik calon wali kota harus mengikuti fit and proper test terlebih dahulu untuk diberikan pertimbangan.
Eksekutif Tunggu Hasil Konsultasi Komisi A ke KemendagriSementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif menjelaskan hal itu sebelumnya terj
adi pada pelantikan Wali Kota Jakarta Selatan. Ke depannya pihaknya meminta koordinasi antara eksekutif dan legislatif."Fit and proper test itu untuk melihat apakah visi dan misi calonnya sesuai, dan ini sudah jadi tradisi, kita harap lain kali tidak terjadi lagi," tandasnya.