Sabtu, Perekaman E-KTP di Kelurahan Tetap Buka
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka loket kependudukan di seluruh kantor kelurahan yang ada di Jakarta setiap hari Sabtu. Hal ini untuk percepatan perekaman e-KTP atau KTP elektronik yang batas waktunya sampai 30 September mendatang.
Ini untuk menuntaskan perekaman e-KTP, apabila warga tidak merekam maka data kependudukannya akan dinon aktifkan Kemendagri
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, setiap Sabtu seluruh loket akan dibuka pada pukul 08.30-15.00. Masyarakat yang belum merekam e-KTP pada hari kerja diharapkan datang ke kantor kelurahan terdekat.
"Ini untuk menuntaskan perekaman e-KTP. Apabila warga tidak merekam maka data kependudukannya akan dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, Jumat (26/8).
5.500 Warga Jaksel Belum Dapat Fisik E-KTPSelain diseluruh kantor kelurahan, layanan kependudukan jemput bola juga akan bergerak ke lima wilayah kota setiap Sabtu. Ini khusus untuk memudahkan warga yang kesulitan karena sakit dan sejumlah masalah lainnya. Dalam mengurus dokumen kependudukan diharapkan warga langsung datang dan tidak melalui calo.
"Pelayanan kan gratis, bawa dokumen semua akan diurus, apalagi berbagai kemudahan pelayanan sudah diberikan," tandasnya.
Adapun jadwal e-KTP Mobile, Sabtu (27/8) yakni, Jakarta Pusat di RW 05 Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru. Kemudian di Jakarta Utara di Rusun Pelindo RW 10 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing.
Untuk Jakarta Barat di RW 03 Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk. Sedangkan di Jakarta Selatan di gelar di Jalan Ciputat Raya nomor 1A RT 003/03 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama dan Jalan Mampang Prapatan IV RT 08/05 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan.
Lalu Jakarta Timur di RW 14 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman dan RW 04 Kelurahan Pondok Rangon Kecamatan Cipayung.