30 Persen Ruang Perekaman E-KTP Belum Penuhi Standar
Hingga saat ini baru sekitar 70 persen ruang perekaman dan pencetakan e-KTP yang berada di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kantor kelurahan di Jakarta Barat memenuhi standar. Sisanya 30 persen belum memenuhi standar lantaran gedung masih dalam proses renovasi.
Idealnya standar ruang perekaman dan pencetakan e-KTP yang ada di PTSP ukurannya 5x4 meter
Kepala Bidang Pemerintahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, pihaknya sengaja mengecek sarana dan prasarana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI.
Salah satunya keberadaan ruang perekaman dan pencetakan e-KTP di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di tiap-tiap kantor kelurahan. Saat ini dari 267 kantor lurah yang ada di DKI Jakarta ternyata masih sekitar 30 persen yang belum standar. Sedangkan 70 persennya sudah bagus dan memenuhi standar.
Bappeda Inspeksi Perawatan Kantor Wali Kota"Idealnya standar ruang perekaman dan pencetakan e-KTP yang ada di PTSP ukurannya 5x4 meter. Tapi, nyatanya masih ada yang berukuran 3x2,5 meter," ujar Andriansyah, Jumat (19/8).
Hal ini ditemukan di kantor Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat. Standar ruang perekaman dan pencetakan e-KTP tiap kantor kelurahan sangat penting.