You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.500 Warga Jakut Lakukan Perekaman e-KTP
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tiga Pekan, 2.500 Warga Jakut Rekam E-KTP

Sebanyak 18.178 warga Jakarta Utara diwajibkan melakukan perekaman elektronik KTP (E-KTP) paling lambat hingga 31 September 2016.

Itu sangat membantu percepatan kepemilikan e-KTP. Karena mereka yang bekerja Senin sampai Jumat bisa mengurus di hari Sabtu atau waktu libur

Kepala Sudin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, sejak tiga pekan terakhir, warga yang melakukan perekaman e-KTP mencapai sekitar 2.500 orang. Jumlah tersebut diperoleh setelah dibukanya loket pelayanan e-KTP di 31 kelurahan se-Jakarta Utara.

Cetak E-KTP di Kelapa Gading Timur Hanya 3 Menit

"Itu sangat membantu percepatan kepemilikan e-KTP. Karena mereka yang bekerja Senin sampai Jumat bisa mengurus di hari Sabtu atau waktu libur," katanya, Senin (29/8).

Erik melanjutkan, selain membuka 31 loket di kelurahan, pada Sabtu (27/8) lalu, pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke Rusun Pelindo, Cilincing. Hasilnya, ada 436 warga di rusun tersebut yang melakukan perekaman e-KTP.

"Umumnya yang melakukan perekaman mereka yang baru masuk usia 17 tahun," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mencapai target yang ditentukan Kemendagri, pihaknya sampai kini masih terus berupaya berkoordinasi dengan para pengurus RT dan RW.

"Karena ada warga yang sudah pindah domisili tapi nggak lapor. Atau studi di luar negeri dan ada yang sudah meninggal dunia," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1187 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1170 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye957 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye942 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye851 personBudhi Firmansyah Surapati