You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembayaran PBB-P2 Jatuh Tempo 31 Agustus 2016
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Perolehan PBB-P2 di DKI Capai Rp 5 Triliun

Hingga kini, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ibukota telah mencapai Rp 5,169 triliun atau 80.78 persen.

Kinerja penerimaan pajak harus didorong partisipasi

"Kinerja penerimaan pajak harus didorong partisipasi, komitmen dan kepatuhan wajib pajak (WP)," kata Agus Bambang Setiyowibowo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Selasa (30/8).

Penerimaan PBB-P2 Jaksel Baru 52 Persen

Agus mengimbau kepada para WP PBB-P2 agar segera membayarkan pokok pajaknya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2016. Bila tidak demikian, WP akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2 persen setiap bulan.

"Pembayaran PBB bisa dilakukan di 12 mitra kita mulai dari bank dan kantor pos dengan fasilitas teller, ATM dan e-Banking," tuturnya.

Agus juga menyampaikan, bagi WP yang ingin mengetahui tunggakan PBB-P2 bisa melihat melalui situs http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Setelah itu memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari.

"Nanti akan tertera keterangan pajaknya serta kondisi lunas ataupun belum lunas PBB-P2," ucapnya.

Ia menyebutkan, pembayaran PBB-P2 melalui bank bisa dilakukan di Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1202 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati