You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Akan Periksa Sertifikat Warga Yang Dirikan Bangunan Hinga Tepi Kali Krukur
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Sertifikat Lahan Warga di Tepi Kali Krukut akan Diperiksa

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya akan memeriksa sertifikat tanah sejumlah bangunan rumah warga di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang berdiri di bantaran Kali Krukut.

Harus kita periksa. Itu bagaimana caranya sertifikat bisa dikeluarkan sampai di ujung bantaran

"Harus kita periksa. Itu bagaimana caranya sertifikat bisa dikeluarkan sampai di ujung bantaran," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (30/8).

Ia mengungkapkan, sebagian kawasan di Kemang ada yang diizinkan dibangun perumahan dan komersil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Mobilisasi Alat Berat ke Kemang Terkendala

"‎Kemang itu sudah ada putusan Perda. Boleh dikembangkan jadi komersil. Ada beberapa yang sudah boleh," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Basuki, di kawasan tersebut ada sejumlah bangunan yang dibangun di atas bantaran kali. Karena itu pihaknya akan mengevaluasi bangunan di lokasi dengan melihat sertifikat tanahnya.

‎Menurut Basuki, jika dari evaluasi didapati bangunan tersebut tidak dibangun sampai ke tepi kali, maka akan dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"‎Kalau kayak gitu, mereka harus jual ke kita sebagian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati