You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lumpur Saluran PHB Kelapa Puan Dikeruk
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Lumpur di Saluran PHB Kelapa Puan Dikeruk

Lumpur di saluran penghubung (PHB) Kelapa Puan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara dikeruk. Pengerukan lumpur di saluran PHB tersebut dilakukan hingga sepanjang 900 meter dengan satu alat berat.

Kalau hujan deras dua jam saja air sudah naik dan keluar ke jalan. Saluran ini juga belum pernah dikeruk

Kepala Seksi Tata Air Kecamatan Kelapa Gading, Rukmana mengatakan, sedimentasi lumpur di saluran PHB ini menyebabkan pendangkalan. Sehingga setiap kali hujan deras, air dari saluran meluap ke jalan.

"Kalau hujan deras dua jam saja air sudah naik dan keluar ke jalan. Saluran ini juga belum pernah dikeruk," katanya, Rabu (31/8).

Sedimen di Kali Pesanggrahan Dikeruk

Ia menuturkan, pengerukan saluran PHB yang memiliki lebar enam meter ini merupakan kelanjutan dari pengerjaan sebelumnya di saluran PHB Jingga pada 2015 lalu.

"Tahun kemarin ada permintaan pengerukan dari warga di Jalan Jingga dan sudah selesai. Sekarang melanjutkan sistem aliran," terangnya.

Menurut Rukmana, saluran PHB Kelapa Puan bermuara ke Kali Betik yang saat ini juga tengah dilakukan pengerukan. Pengerukan di saluran PHB akan terus dilakukan hingga kedalaman empat meter.

"Kita kerahkan satu unit ekskavator PC 130 standard, dua unit truk pengangkut lumpur berkapasitas 23 meter kubik dan tujuh meter kubik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1621 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1586 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1586 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1267 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1265 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

782
Hari
09
Jam
09
Menit
59
Detik