Perizinan Usaha Laundry di Sukabumi Selatan Diperiksa
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat segera melakukan pemeriksaan usaha laundry yang mencemari saluran air di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
Keberadaan limbah pencucian jeans usaha laundry di Sukabumi Selatan sudah tidak dapat ditolerir, karena dibuang langsung ke saluran air
Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) serta Suku Dinas Perindustrian dan Energi diminta oleh Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi untuk memeriksa langsung ke lapangan.
"Keberadaan limbah pencucian jeans usaha laundry di Sukabumi Selatan sudah tidak dapat ditolerir, karena dibuang langsung ke saluran air. Saya sudah perintahkan tiga UKPD untuk segera melakukan pengecekan," ujar Anas, Rabu (31/8).
Perusahaan Batu Bara di Cilincing Terancam DitutupPengecekan akan dilakukan untuk kelengkapan dokumen, berupa izin usaha, IPAL, jumlah karyawan, jumlah usaha laundry dan lain sebagainya. Sementara untuk masalah pencemaran, Anas akan mendorong pengusaha laundry untuk memiliki IPAL atau bak penyaringan.
"Soal air limbah, maka akan kami upayakan agar tidak mencemari saluran air. Para pengusaha laundry memiliki IPAL atau minimal bak-bak penyaringan limbah," ucapnya.
Perihal adanya keinginan masyarakat agar usaha laundry ditutup atau direlokasi ke tempat lain, Anas menuturkan akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan UKPD terkait. Untuk relokasi usaha tersebut tidak mudah, karena menyangkut banyaknya tenaga kerja yang ada di usaha tersebut.
"Soal relokasi perlu pertimbangan yang sangat matang karena banyak menyerap tenaga kerja. Tapi, langkah awal bagaimanan caranya agar limbah tidak dibuang ke saluran air," tandas Anas.
Sementara Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat, Johan Girsang saat dihubungi terkait perizinan usaha laundry tidak bisa dikonfirmasi lewat telpon genggamnya.