Dana PMP PT Transjakarta dan Jakpro Dipangkas
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI memangkas dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diajukan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dalam Kebijakan Umum Perubahan ABPD (KUPA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2016
Efisiensi dana dilakukan karena berbagai pertimbangan
"Efisiensi dana dilakukan karena berbagai pertimbangan terhadap sejumlah usulan pembahasan," kata Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Kamis (1/9).
Pengajuan Dana PMP BUMD Harus Prioritaskan InvestasiDana PMP sejumlah BUMD DKI yang dipangkas di antaranya PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dari usulan Rp 2,95 triliun menjadi Rp 1 triliun. Kemudian PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari usulan Rp 350 miliar menjadi Rp 330 miliar.
Sementara usulan dana PMP yang disetujui Banggar DPRD DKI yakni PT MRT senilai Rp 2,8 triliun, Bank DKI Rp 500 miliar, PD Dharma Jaya Rp 98 miliar dan Jamkrida Rp 200 miliar.
Sedangkan dana PMP BUMD yang ditunda alokasi anggarannya yakni PD PAL Jaya, PT Tjipinang Food Station dan PD Pasar Jaya. Kepastian dana PMP ketiga BUMD tersebut masih menunggu pembahasan selanjutnya antara eksekutif dan legislatif.