You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dana PMP BUMD Dinilai Belum Terserap Maksimal
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Dana PMP BUMD Dinilai Belum Terserap Maksimal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diberikan kepada sejumlah BUMD tidak terserap dengan maksimal serta masih kurang tepat sasaran.

Banyak yang minta dana tapi tidak dipakai dan malah mengendap di bank

"Banyak yang minta dana tapi tidak dipakai dan malah mengendap di bank," kata Mohamad Taufik, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI saat rapat membahas rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD DKI Tahun 2016, Kamis (1/10).

Dana PMP PT Transjakarta dan Jakpro Dipangkas

Menurut Taufik, alokasi dana PMP yang diberikan kepada BUMD DKI harus lebih dicermati. Terlebih, alokasi dana APBD DKI 2016 menurun sebesar Rp 4,6 triliun karena tidak turunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke daerah.

"Sementara kebutuhan publik lainnya masih cukup tinggi. Maka dari itu harus dicek seberapa besar kebutuhannya," ujarnya.

Taufik juga mempertanyakan alokasi dana PMP yang sudah diberikan hampir Rp 1 trilun kepada Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sebab, hasil yang dikembalikan KBN kepada kas DKI masih sangat minim.

"Alokasi anggaran PMP PDAM Jaya dan Pal Jaya juga harus dicek karena ada permintaan gubernur agar dua BUMD itu disatukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5490 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri