You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lapak Penjual Hewan Kurban Tak Boleh Ganggu Lalin
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Lapak Penjual Hewan Kurban Tak Boleh Ganggu Lalin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada pedagang hewan kurban agar mendirikan lapak tidak di atas fasilitas umum. Selain itu, tidak boleh menghambat arus lalu lintas di jalan sekitar.

Aturannya, ya tidak boleh mengganggu lalu lintas, wali kota lah akan atur semuanya

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak melarang penjualan hewan kurban di Ibukota. Namun ada beberapa aturan yang harus ditaati. Salah satunya yakni penjualan hewan kurban tidak boleh mengganggu arus lalu lintas.

"Aturannya, ya tidak boleh mengganggu lalu lintas, wali kota lah akan atur semuanya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9).

6 Hewan Kurban Tidak Layak Ditemukan di Jakpus

Basuki mengatakan jika penjualan melalui sistem online juga bisa dilakukan. Hal itu tergantung dari penjual dan pembeli yang menjalani transaksi. "Ya, bebas-bebas saja. Ingub-nya mau online juga boleh," ujarnya.

Selain itu, Basuki juga mengingatkan agar saat pemotongan hewan kurban dilakukan dengan baik. Darah dari hewan kurban tidak boleh berceceran di tanah.

"Yang tidak boleh potong hewan kurban sembarangan, darah tidak boleh berceceran ke tanah, karena bisa menyebarkan penyakit. Sekolah-sekolah kalau mau potong darahnya tidak boleh jatuh. Di Arab saja tidak boleh darahnya berceceran ke tanah kok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati