You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk Melunasi
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk Melunasi

Wajib Pajak (WP) yang tempat usahanya dipasang stiker penunggak pajak, diberikan waktu melunasi kewajibannya selama 10 hari. Jika tidak, izin usaha objek pajak bisa dicabut.

Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut

"Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut," ujar Adhi Wirananda, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Menurut Adhi, seluruh objek pajak yang dipasangi stiker lebih dahulu telah diberikan surat peringatan. Namun tidak ada itikad WP untuk mau membayarkan tunggakan pajaknya.

Tiga Restoran di Senayan City Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

"Sebelum stiker ini kita tempel, kita sudah ngasih tau dulu nih ke pemilik untuk bayarkan pajaknya. Tapi sampai tadi pagi itu belum dilakukan. Terpaksa kita‎ tempel stiker ini," tandasnya.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, ada tiga restoran dan satu wahana permainan di Senayan City, serta satu restoran di Plaza Senayan yang ditempel stiker.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39530 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3431 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1553 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati