Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk Melunasi
Wajib Pajak (WP) yang tempat usahanya dipasang stiker penunggak pajak, diberikan waktu melunasi kewajibannya selama 10 hari. Jika tidak, izin usaha objek pajak bisa dicabut.
Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut
"Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut," ujar Adhi Wirananda, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Menurut Adhi, seluruh objek pajak yang dipasangi stiker lebih dahulu telah diberikan surat peringatan. Namun tidak ada itikad WP untuk mau membayarkan tunggakan pajaknya.
Tiga Restoran di Senayan City Dipasangi Stiker Penunggak Pajak"Sebelum stiker ini kita tempel, kita sudah ngasih tau dulu nih ke pemilik untuk bayarkan pajaknya. Tapi sampai tadi pagi itu belum dilakukan. Terpaksa kita tempel stiker ini," tand
asnya.Untuk wilayah Jakarta Pusat, ada tiga restoran dan satu wahana permainan di Senayan City, serta satu restoran di Plaza Senayan yang ditempel stiker.