You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk Melunasi
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk Melunasi

Wajib Pajak (WP) yang tempat usahanya dipasang stiker penunggak pajak, diberikan waktu melunasi kewajibannya selama 10 hari. Jika tidak, izin usaha objek pajak bisa dicabut.

Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut

"Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut," ujar Adhi Wirananda, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Menurut Adhi, seluruh objek pajak yang dipasangi stiker lebih dahulu telah diberikan surat peringatan. Namun tidak ada itikad WP untuk mau membayarkan tunggakan pajaknya.

Tiga Restoran di Senayan City Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

"Sebelum stiker ini kita tempel, kita sudah ngasih tau dulu nih ke pemilik untuk bayarkan pajaknya. Tapi sampai tadi pagi itu belum dilakukan. Terpaksa kita‎ tempel stiker ini," tandasnya.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, ada tiga restoran dan satu wahana permainan di Senayan City, serta satu restoran di Plaza Senayan yang ditempel stiker.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2720 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1768 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1368 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1283 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1036 personFolmer