5 Tempat Usaha di Jaktim Dipasangi Stiker Penunggak Pajak
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur memasang stiker di lima tempat usaha yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun.
Dari lima obyek pajak itu nilai tunggakan pajak yang harus dibayar totalnya mencapai Rp 363 juta
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Akmar menyebutkan lima tempat usaha yang dipasangi stiker meliputi Hotel sindang Raya di Rawa Bunga, Jatinegara karena menunggak pajak Rp 216 juta.
40 WP di Jaksel MenunggakKemudian Warung Bebek Goreng Slamet di Jambore Cibubur dengan tunggakan pajak senilai Rp 90 juta. Selanjutnya Food Court Lovetia di Cibubur Junction menunggak pajak Rp 18 juta. Berikutnya, Restoran Taman Hek di Kramat Jati menunggak pajak senilai Rp 21 juta dan Restoran New Domas dengan tunggakan pajak senilai Rp 18 juta.
"Dari lima obyek pajak itu, nilai tunggakan pajak yang harus dibayar totalnya mencapai Rp 363 juta. Kami akan kejar terus agar mereka membayar pajak," katanya, Senin (5/9).
Dikatakan Syaukat, di Jakarta Timur, ada 38 wajib pajak (WP) yang akan dipasangi stiker karena menunggak pajak. Namun dari jumlah itu, enam di antaranya telah membayar tunggakan pajak. Sementara 32 WP sisanya akan dipasangi stiker secara bertahap.
"Tahap pertama kita pasangi stiker 14 WP yang menunggak pajak. Penempelan stiker kita mulai sejak hari ini hingga Rabu (7/9)," kata
nya.Ia menambahkan, para penunggak pajak yang dipasangi stiker diberikan batas waktu membayar tunggakan hingga 10 hari ke depan. Mereka yang tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, akan disegel dan dicabut izin Tanda Daftar Usaha Perusahaan (TDUP).