Usulan KJMU Sebesar Rp 13,5 Miliar Disetujui DPRD
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyetujui usulan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp 13,5 miliar, dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2016.
Kami mengalokasikan dana KJMU bagi setiap siswa SMA dan SMK yang diterima di PTN sebesar Rp 1,5 juta per bulan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto mengatakan, pihaknya telah menerima data sebanyak 793 siswa SMA penerima dana KJP yang saat ini telah melanjutkan studi Strata Satu (S-1) di 22 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Rencananya, mereka akan diberi banutan melalui program KJMU.
"Kami mengalokasikan dana KJMU bagi setiap siswa SMA dan SMK pemegang KJP yang diterima di PTN sebesar Rp 1,5 juta per bulan," ujarnya, Selasa (6/9).
Pihak Swasta Diminta Bantu Mahasiswa Penerima KJPSopan memastikan penerima dana KJMU tidak akan tumpang tindih dengan pemerintah pusat. Siswa yang telah diterima di PTN melalui program bidik misi dipastikan tidak menerima dana KJMU.
"Dana yang telah disetujui ini akan digunakan untuk pemberian bantuan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan selama satu semester ini," tandasnya.
Nantinya, kata Sopan, siswa SMA sederajat pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterima di PTN akan mendapat sebesar KJMU dengan nilai Rp 1,5 juta per bulan.