You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musala di Pulau Pari Hanya Dipindahkan ke Lokasi Binaan
.
photo Humas Kep Seribu - Beritajakarta.id

Musala di Pulau Pari Hanya Dipindahkan ke Lokasi Binaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menegaskan tidak ada pembongkaran musala di Pantai Pasir Perawan RT 01/04 Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Tidak ada pembongkaran. Hanya pergeseran bangunan musala ke arah rencana lokasi binaan

"Tidak ada pembongkaran. Hanya pergeseran bangunan musala ke arah rencana lokasi binaan. Musyawarah sudah dilakukan antara warga dan pemerintah Kepulauan Seribu agar tidak terjadinya konflik dikemudian hari," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (7/9).

Musyawarah sendiri sudah dilakukan pada Senin (5/9) lalu dengan dihadiri juga oleh Lurah Pulau Pari Surahman dan Camat Kepulauan Seribu Selatan Arief Wibowo, bersama tokoh-tokoh masyarakat Pulau Pari.

Kegiatan Musala Rusun Marunda Direlokasi ke Masjid di Lantai 3

Budi mengimbau, kepada masyarakat bahwa dalam setiap melakukan kegiatan pembangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan maupun kecamatan.

"Pembanguan musala dengan luas bangunan 4x4 meter persegi, dan tempat imam seluas 2x1 meter persegi akan tetap berjalan di lokasi yang sudah disepakati bersama," katanya.

Ia menambahkan, kebutuhan musala memang sangat diperlukan. "Makanya kita arahkan di lokasi binaan pantai pasir perawan agar memudahkan para wisatawan melakukan ibadah," ucapnya.

Semenatara itu, Arif Irwansyah (29) warga Pulau Pari mengatakan, pembangunan musala akan dipindahkan ke sisi timur Pantai Pasir Perawan. Sebelumnya musalah dibangun di depan pintu masuk pantai tersebut.

"Pemerintah tidak membongkar. Namun lokasinya hanya dipindahkan ke sisi timur yang lebih sepi dan tenang, sehingga tidak mengganggu wisatawan yang ingin beribadah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1934 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1706 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1620 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1523 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik