You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Lamban, Kasatgaspel Dukcapil Kelurahan Pulogebang Dicopot
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kasi Dukcapil Kelurahan Pulogebang Distafkan

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur, menstafkan Kepala Seksi (Kasi) Dukcapil Kelurahan Pulogebang, Bambang. Jabatan yang bersangkutan dicopot lantaran dikeluhkan warga lamban dalam memberikan pelayanan kependudukan.

Karena dianggap tidak bisa melayani warga secara maksimal, ya akhirnya pak Bambang kita stafkan

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, mulai hari Rabu (7/9), Bambang distafkan dan ditugaskan di kantor sudin. Sebagai penggantinya adalah staf dari Sudin Dukcapil Jakarta Timur bernama Nurhikmah.

"Karena dianggap tidak bisa melayani warga secara maksimal, ya akhirnya pak Bambang kita stafkan. Gantinya dari orang Sudin," ujarnya, Rabu (7/9).

Pelayanan Kependudukan di Kelurahan Pulogebang Dikeluhkan

Ia mengaku sudah mengeluarkan surat tugas sementara untuk Nurhikmah, agar bertugas di Kelurahan Pulogebang. Surat tugas sementara ini sambil menunggu SK pengangkatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

Tindakan tegas ini dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak disiplin dan mengabaikan pelayanan pada masyarakat.

"Saat ini pelayanan perekaman e-KTP sedang meningkat. Seharusnya seluruh petugas siaga dan apapun alasannya, tugas utama harus dilaksanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati