You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta PNS Mudik Naik Kereta
.
photo doc - Beritajakarta.id

PNS Diminta Mudik Pakai Kereta

Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas, diapresiasi Pemprov DKI. Agar tidak ada pelanggaran terhadap aset negara untuk kepentingan pribadi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan kepada seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta agar saat mudik ke kampung halaman dapat menggunakan angkutan umum massal seperti kereta api.

Gak usah bawa mobil lah. Naik kereta saja kenapa sih

"Gak usah bawa mobil lah. Naik kereta saja kenapa sih," tegas Ahok di Balaikota, Kamis (17/7).

Namun, jika kehabisan tiket kereta api, menurut Basuki, solusi lain untuk mudik yakni menyewa kendaraan untuk mudik. Terlebih, saat ini sudah cukup banyak jasa sewa rental mobil bertebaran di Jakarta.

DKI Larang Mobil Dinas untuk Mudik

"Sewa saja lah, kan bisa," pungkas dia sembari tertawa.

Sekadar diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pemudik Lebaran yang menggunakan mobil diperkirakan akan meningkat hingga 21 persen pada 2014.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti, juga melarang mobil dinas digunakan untuk mudik, karena mobil dinas diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," ucapnya.

Karena itu, jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga, mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akan kita kenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa, kalau sampai sanksi tertulis itu sudah berat," tandas Made.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10183 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1427 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1038 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye971 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye869 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik