You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tembok Hotel di Kemang Raya akan Ditertibkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tembok Hotel di Kemang Raya akan Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan terus melakukan inventarisasi lahan bantaran Kali Krukut, di Kelurahan Pela Mampang, Kelurahan Petogogan, Kelurahan Kuningan Barat, Kelurahan Bangka dan Kelurahan Pulo. Perkembangannya, sejumlah bangunan kedapatan menyalahi peraturan dan akan ditertibkan.

Menurut Sudin Penataan Kota, eksisting Kali Krukut di Hotel Pop itu 12 meter. Padahal berdasar Perda nomor 1 tahun 2014, tentang RDTR dan Zonasi, trase kali harus 20 meter

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Selatan, Freddy Setiawan mengatakan, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melakukan pematokan lahan yang melebih trase Kali Krukut. Selanjutnya, bangunan yang melanggar trase, seperti tembok Hotel Pop di Kelurahan Bangka, akan dibongkar.

"Menurut Sudin Penataan Kota, eksisting Kali Krukut di Hotel Pop itu 12 meter. Padahal berdasar Perda nomor 1 tahun 2014, tentang RDTR dan Zonasi, trase kali harus 20 meter," ujarnya, Jumat (9/9).

Normalisasi Kali Krukut Terkendala Pembebasan Lahan

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pihaknya telah melakukan pematokan batas trase kali dari mulai akses jalan menuju parkiran, gardu listrik dan pos jaga di hotel Pop.

"Pembongkarannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye932 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati