You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Formula Penghitungan UMP DKI Diusulkan Beda
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

DKI akan Usulkan Formula Khusus Penghitungan UMP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengusulkan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda dengan daerah lainnya.

Kalau memang ada masukan dari stake holder dan tidak melanggar secara hukum, kami bisa atur formulasi sendiri

Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta, Bandi Muharam Asmara mengatakan di Ibukota ada beberapa layanan yang sudah ditanggung pemerintah. Antara lain layanan bus gratis, penyediaan rumah susun (rusun), pendidikan, serta kesehatan.

"Kalau memang ada masukan dari stake holder dan tidak melanggar secara hukum, kami bisa atur formulasi sendiri," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Basuki Ingin Survei Kemiskinan DKI Pakai Nilai KHL

Bandi menilai, sebagai Ibukota negara yang menjadi pusat perdagangan, pemerintahan dan industri, DKI Jakarta memerlukan formula UMP secara khsusus. Namun formula tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

"Idealnya harus mengikuti peraturan pemerintah yang baru. Secara hirarki Perda di bawah undang-undang. Kita akan usulkan sepanjang dari kementerian tidak keberatan," ucapnya.

Ia menyebutkan, rumusan baru pengupahan yang diatur dalam peraturan pemerintah yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

"Diharapkan ada formulasi yang lebih cocok sesuai dengan konteks Ibukota," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1395 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1282 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1238 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1117 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1081 personFolmer