You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Mulai Gaji PHL TPST Bantargebang Per Agustus
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI Mulai Gaji PHL TPST Bantar Gebang Per Agustus

Setelah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kini 381 pekerja resmi jadi pekerja harian lepas (PHL) Kebersihan DKI. ‎Seluruh PHL akan digaji Pemprov DKI mulai Agustus mendatang.

Sampai akhir bulan ini mereka masih digaji pengelola‎ sebelumnya, tapi sejak Agustus sudah dibayar dinas sesuai UMP DKI 3,1 Juta

"Sampai akhir bulan ini mereka masih digaji pengelola‎ sebelumnya, tapi sejak Agustus sudah dibayar dinas sesuai UMP DKI 3,1 Juta," ujar Isnawa Adji, Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Minggu (24/7).

Sebelumnya, ia sudah meminta agar seluruh ‎PHL membuka rekening Bank DKI terlebih dahulu. Pasalnya pembayaran gaji sudah menggunakan sistem transfer Bank DKI.

Kawasan TPST Bantar Gebang Dibersihkan

‎"Mereka harus tetap bekerja mengingat setiap hari di sini ada 7.000 ton sampah setiap harinya yang masuk dan butuh penanganan cepat," katanya.

Pasca pengambilalihan pengelolaan, menurutnya sebanyak 13 alat berat langsung dikirim ke lokasi untuk melakukan pembersihan. ‎Setiap hari sebanyak 1.100 hingga 1.200 truk membuang sampah ke Bantar Gebang.

"Untuk pengelolaan sendiri kita masih menggunakan teknologi yang sudah berjalan selama ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1734 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1100 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri