You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Mulai Gaji PHL TPST Bantargebang Per Agustus
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI Mulai Gaji PHL TPST Bantar Gebang Per Agustus

Setelah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kini 381 pekerja resmi jadi pekerja harian lepas (PHL) Kebersihan DKI. ‎Seluruh PHL akan digaji Pemprov DKI mulai Agustus mendatang.

Sampai akhir bulan ini mereka masih digaji pengelola‎ sebelumnya, tapi sejak Agustus sudah dibayar dinas sesuai UMP DKI 3,1 Juta

"Sampai akhir bulan ini mereka masih digaji pengelola‎ sebelumnya, tapi sejak Agustus sudah dibayar dinas sesuai UMP DKI 3,1 Juta," ujar Isnawa Adji, Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Minggu (24/7).

Sebelumnya, ia sudah meminta agar seluruh ‎PHL membuka rekening Bank DKI terlebih dahulu. Pasalnya pembayaran gaji sudah menggunakan sistem transfer Bank DKI.

Kawasan TPST Bantar Gebang Dibersihkan

‎"Mereka harus tetap bekerja mengingat setiap hari di sini ada 7.000 ton sampah setiap harinya yang masuk dan butuh penanganan cepat," katanya.

Pasca pengambilalihan pengelolaan, menurutnya sebanyak 13 alat berat langsung dikirim ke lokasi untuk melakukan pembersihan. ‎Setiap hari sebanyak 1.100 hingga 1.200 truk membuang sampah ke Bantar Gebang.

"Untuk pengelolaan sendiri kita masih menggunakan teknologi yang sudah berjalan selama ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2109 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1095 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye999 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye996 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye980 personFakhrizal Fakhri