You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Mulai Gaji PHL TPST Bantargebang Per Agustus
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI Mulai Gaji PHL TPST Bantar Gebang Per Agustus

Setelah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kini 381 pekerja resmi jadi pekerja harian lepas (PHL) Kebersihan DKI. ‎Seluruh PHL akan digaji Pemprov DKI mulai Agustus mendatang.

Sampai akhir bulan ini mereka masih digaji pengelola‎ sebelumnya, tapi sejak Agustus sudah dibayar dinas sesuai UMP DKI 3,1 Juta

"Sampai akhir bulan ini mereka masih digaji pengelola‎ sebelumnya, tapi sejak Agustus sudah dibayar dinas sesuai UMP DKI 3,1 Juta," ujar Isnawa Adji, Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Minggu (24/7).

Sebelumnya, ia sudah meminta agar seluruh ‎PHL membuka rekening Bank DKI terlebih dahulu. Pasalnya pembayaran gaji sudah menggunakan sistem transfer Bank DKI.

Kawasan TPST Bantar Gebang Dibersihkan

‎"Mereka harus tetap bekerja mengingat setiap hari di sini ada 7.000 ton sampah setiap harinya yang masuk dan butuh penanganan cepat," katanya.

Pasca pengambilalihan pengelolaan, menurutnya sebanyak 13 alat berat langsung dikirim ke lokasi untuk melakukan pembersihan. ‎Setiap hari sebanyak 1.100 hingga 1.200 truk membuang sampah ke Bantar Gebang.

"Untuk pengelolaan sendiri kita masih menggunakan teknologi yang sudah berjalan selama ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11666 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati