You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Warga Minta Pohon di Jl Nirmala Raya Dipangkas
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Warga Minta Pohon di Jl Nirmala Raya Dipangkas

Warga Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat meminta pohon yang berada di Jalan Nirmala Raya dipangkas. Akibat sudah terlalu rimbun, pohon menutupi penerangan jalan umum (PJU) dan berpotensi sempal.

Kalau dibiarkan akan membahayakan warga dan pengendara yang melintas

"Kami meminta dahan pohon di Jalan Nirmala Raya dan Utama Raya segera dipapas karena dahannya sudah sangat rindang. Kalau dibiarkan akan membahayakan warga dan pengendara yang melintas," ujar Gordon (40) warga RW 02, Kelurahan Cengkareng Barat, Rabu (14/9).

Pantaun Beritajakarta.com, rindangnya dahan pohon di Jalan Nirmala Raya, tampak di dekat Pos keamanan RW 02. Sedikitnya enam dahan pohon jenis angsana pada dua sisi jalan tersebut membuat dahan pohon yang berada di sisi kiri dan kanan jalan menyatu.

Puluhan Pohon Tua di Pulau Pramuka Ditoping

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Uus Kuswanto menuturkan, pihaknya saat ini melalui seksi jalur tengah mengencarkan penoppingan pohon. Khususnya di jalan-jalan yang ramai dilintasi kendaraan.

"Saya akan perintahkan kasie kecamatannya untuk mengecek dan segera melakukan pemangkasan pada pohon tersebut agar masyarakat aman dan nyaman," tandas Uus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12557 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1381 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1033 personBudhi Firmansyah Surapati