Batas Akhir Waktu Uji Angkutan Online Hingga September
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menetapkan batas waktu uji kendaraan untuk angkutan umum berbasis aplikasi online hingga akhir September mendatang.
Kami buka layanan mulai tanggal 4 sampai 25 September 2016. Pengujian dilakukan pada pukul 07.30-15.00
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pengujian tidak dilakukan setiap hari. Pihaknya hanya membuka pengujian bagi angkutan berbasis aplikasi online setiap hari Minggu saja.
"Kami buka layanan mulai tanggal 4 sampai 25 September 2016. Pengujian dilakukan pada pukul 07.30-15.00," kata Andri, Kamis (15/9).
11 Kendaraan Aplikasi Online DitindakPengujian kendaraan dilakukan di tiga lokasi, yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng dan Cilincing. "Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact person-nya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car," tandasnya.
Untuk setiap pengujian, setiap kendaraan dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000.
Ditambah dengan biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000 per kendaraan.Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh kendaraan yang akan melakukan pengujian antara lain kendaraan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi. Kemudian domisili kepemilikan kendaraan (STNK) berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Serta setiap pengemudi melampirkan fotocopy STNK.