You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Bina Marga Pasang Kanstin Di Jalan Rawajati Barat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Jalan Rawajati Barat Dipasangi Kanstin

Pasca ditertibkan, lahan di Jalan Rawajati Barat, Kelurahan Rawajati, Pancoran, terus dibenahi. Tidak hanya dilakukan penghijauan, dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan juga memasang kanstin sepanjang 600 meter.

Nanti akan kita pasang sepanjang lahan bekas penertiban ini, kurang lebih 600 meter

"Nanti akan kita pasang sepanjang lahan bekas penertiban ini, kurang lebih 600 meter," ujar Agung, petugas Seksi Pekerjaan Umum (PU) Jalan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Menurutnya pemasangan kanstin juga bertujuan agar batas jalan dengan lahan terlihat jelas. Saat pengerjaan sudah dilaksanakan selama empat hari dengan mencapai panjang sekitar 150 meter.

Jalur Hijau di Jl Tubagus Angke - Kyai Tapa akan Ditata

"Kanstin bekas dari bongkaran jalan di Kecamatan Pasar Minggu dan dari dekat Stasiun Tebet, kita manfaatkan. Kemungkinan seminggu ini selesai," tandasnya.

Pantauan Beritajakarta.com, pengerjaan pembangunan kanstin dan penghijauan lahan dikerjakan paralel. Pengerjaan penghijauan lahan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, pun sudah mencapai sekitar 100 meter. Selain itu, truk-truk Suku Dinas Tata Air, berulangkali menurunkan tanah untuk membentuk kontur lahan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati