You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD 2014
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2014 kepada dewan, Jumat (18/7). Total nilai RAPBD Perubahan DKI 2014 mencapai Rp 72,9 triliun.
photo doc - Beritajakarta.id

APBD Perubahan DKI Disahkan Akhir Agustus

Pengesahan ABPD Perubahan DKI Jakarta dipastikan mundur dari jadwal. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta baru menyerahkan Rancangan APBD Perubahan 2014 pada  Jumat (18/7). Diperkirakan pengesahannya baru dapat dilakukan akhir Agustus mendatang.

Ya target optimisnya gitu, kami juga ada target sendiri minggu keempat Agustus

Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI menjelaskan, bahwa setelah penyampaian RAPBD Perubahan tersebut  maka DPRD akan membahasnya di tingkat komisi dan badan anggaran.

"Kalau melihat sekilas rasanya tidak ada yang mengherankan, namun kita melihat ada peningkatan pada jumlah pengeluaran pembiayaan pengeluaran perkiraan, PMP kepada BUMD, kami menyambut positif perluasan ruang gerak karena dialihkan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Jumat (18/7).

Penyerapan APBD Rendah, SKPD Diminta Profesional

Mengenai pengesahannya sendiri, pria yang akrab disapa Sani ini optimis maksimal pada minggu keempat Agustus, RAPBD Perubahan sudah menjadi Perda APBD Perubahan. "Ya target optimisnya gitu, kami juga ada target sendiri minggu keempat Agustus," tukasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan,  APBD DKI 2014 mengalami peningkatan Rp 905,36 miliar atau 1,26 persen dari Rp 72 triliun menjadi Rp 72,90 triliun.

Basuki mengatakan, peningkatan anggaran DKI 2014 terlihat dari  penambahan pendapatan daerah dari Rp 64,71 triliun menjadi Rp 65,04 triliun. Serta belanja daerah berkurang dari Rp 64,88 triliun menjadi Rp 64,15 triliun.

"Penambahan itu juga disebabkan penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp 7,28 triliun menjadi Rp 7,86 triliun. Begitu pula dengan pengeluaran pembiayaan yang bertambah dari Rp 7,12 triliun menjadi Rp 8,75 triliun," ujarnya.

Ia mengungkapkan,  APBD Perubahan  dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, yakni terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan.

"Ini  sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3853 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye978 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye936 personDessy Suciati
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye918 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik