You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD 2014
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2014 kepada dewan, Jumat (18/7). Total nilai RAPBD Perubahan DKI 2014 mencapai Rp 72,9 triliun.
photo doc - Beritajakarta.id

APBD Perubahan DKI Disahkan Akhir Agustus

Pengesahan ABPD Perubahan DKI Jakarta dipastikan mundur dari jadwal. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta baru menyerahkan Rancangan APBD Perubahan 2014 pada  Jumat (18/7). Diperkirakan pengesahannya baru dapat dilakukan akhir Agustus mendatang.

Ya target optimisnya gitu, kami juga ada target sendiri minggu keempat Agustus

Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI menjelaskan, bahwa setelah penyampaian RAPBD Perubahan tersebut  maka DPRD akan membahasnya di tingkat komisi dan badan anggaran.

"Kalau melihat sekilas rasanya tidak ada yang mengherankan, namun kita melihat ada peningkatan pada jumlah pengeluaran pembiayaan pengeluaran perkiraan, PMP kepada BUMD, kami menyambut positif perluasan ruang gerak karena dialihkan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Jumat (18/7).

Penyerapan APBD Rendah, SKPD Diminta Profesional

Mengenai pengesahannya sendiri, pria yang akrab disapa Sani ini optimis maksimal pada minggu keempat Agustus, RAPBD Perubahan sudah menjadi Perda APBD Perubahan. "Ya target optimisnya gitu, kami juga ada target sendiri minggu keempat Agustus," tukasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan,  APBD DKI 2014 mengalami peningkatan Rp 905,36 miliar atau 1,26 persen dari Rp 72 triliun menjadi Rp 72,90 triliun.

Basuki mengatakan, peningkatan anggaran DKI 2014 terlihat dari  penambahan pendapatan daerah dari Rp 64,71 triliun menjadi Rp 65,04 triliun. Serta belanja daerah berkurang dari Rp 64,88 triliun menjadi Rp 64,15 triliun.

"Penambahan itu juga disebabkan penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp 7,28 triliun menjadi Rp 7,86 triliun. Begitu pula dengan pengeluaran pembiayaan yang bertambah dari Rp 7,12 triliun menjadi Rp 8,75 triliun," ujarnya.

Ia mengungkapkan,  APBD Perubahan  dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, yakni terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan.

"Ini  sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1279 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye720 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye699 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye686 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye677 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik