Pelanggar Ganjil Genap Turun 13 Persen
Pelanggar aturan ganjil genap menurun 13 persen pada minggu kedua penerapannya. Penindakan terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Angka ini menurun 13 persen jika dibandingkan penindakan hari Jumat (16/9) lalu yang mencapai 92 kendaraan
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah kendaraan yang ditilang karena melanggar kebijakan ganjil genap pada Senin (19/9) tercatat ada 80 kendaraan. Masing-masing ditilang petugas Subdin Bin Gakkum sebanyak 20 kendaraan, Sat Patwal 23 kendaraan, Sat Gatur 23 kendaraan, Sat PJR ada 14
kendaraan. Dari 80 kendaraan ini, petugas mengamankan Barang Bukti berupa 56 lembar SIM dan 24 lembar STNK."Angka ini menurun 13 persen jika dibandingkan penindakan hari Jumat (16/9) lalu yang mencapai 92 kendaraan," kata Budiyanto, Selasa (20/9).
Transjakarta Tambah Bus Gandeng Lintasi CibuburMenurutnya, sejak diberlakukannya tindakan tilang pada 30 Agustus hingga 19 September kemarin, tercatat ada 2.549 kendaraan yang ditilang. Dari tangan pelanggar, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1.734 lembar SIM dan 814 lembar STNK. Para pelanggar langsung dikenai tilang warna biru dengan denda maksimal Rp 500 ribu per kendaraan.