You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tampung Ribuan Masukan PK Perda RDTR
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tampung Ribuan Masukan Perda RDTR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menampung ribuan masukan dalam Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peninjauan Kembali dilakukan karena menyesuaikan dengan pembangunan yang ada di Ibukota.

Masukannya sudah mencapai ribuan dari masyarakat. Tapi ada miss persepsi, dikira sekarang ini peninjauan kembali khusus untuk kebijakan strategis kan, bukan yang lima tahunan

Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang, Oswar Muadzin mengatakan, pihaknya telah menerima ribuan masukan dari masyarakat. Saat ini tengah dilakukan pendataan mengenai masukan mana saja yang bisa diakomodir.

"Masukannya sudah mencapai ribuan dari masyarakat. Tapi ada miss persepsi, dikira sekarang ini peninjauan kembali khusus untuk kebijakan strategis kan, bukan yang lima tahunan," kata Oswar, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/9).

Pengunjung Mal Disosialisasikan PK Perda RDTR

Dia menjelaskan, masukan dari masyarakat yang diakomodir, yakni yang terkait dengan enam poin. Keenamnya berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan Mass Rapid Transit (MRT), kereta api, bus Transjakarta, Light Rail Transit (LRT), enam ruas jalan tol, dan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Kawasan yang melintasi koridor-koridor tersebut akan terjadi perubahan peruntukan. Bahkan jika mereka tidak melapor tetap akan ada perubahan," ujarnya.

Salah satu yang menjadi dasar perubahan yakni terkait dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Bangunan yang dilintasi dengan keenam poin itu bisa mendapatkan KLB maksimal yakni mencapai 14 lantai.

Oswar menargetkan PK Perda RDTR ini bisa rampung pada dua bulan ke depan. Mengingat PK sudah dimulai sejak Juni silam.

"Kami sekarang sedang menghitung apakah akan direvisi atau tidak. Tapi sepertinya pasti ada revisi karena perubahannya besar kok," tandasnya.

Jika direvisi maka pihaknya akan langsung mengajukan kepada DPRD DKI Jakarta mengenai perubahan yang telah disepakati dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3690 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye966 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye937 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye889 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye826 personAldi Geri Lumban Tobing