You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tampung Ribuan Masukan PK Perda RDTR
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tampung Ribuan Masukan Perda RDTR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menampung ribuan masukan dalam Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peninjauan Kembali dilakukan karena menyesuaikan dengan pembangunan yang ada di Ibukota.

Masukannya sudah mencapai ribuan dari masyarakat. Tapi ada miss persepsi, dikira sekarang ini peninjauan kembali khusus untuk kebijakan strategis kan, bukan yang lima tahunan

Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang, Oswar Muadzin mengatakan, pihaknya telah menerima ribuan masukan dari masyarakat. Saat ini tengah dilakukan pendataan mengenai masukan mana saja yang bisa diakomodir.

"Masukannya sudah mencapai ribuan dari masyarakat. Tapi ada miss persepsi, dikira sekarang ini peninjauan kembali khusus untuk kebijakan strategis kan, bukan yang lima tahunan," kata Oswar, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/9).

Pengunjung Mal Disosialisasikan PK Perda RDTR

Dia menjelaskan, masukan dari masyarakat yang diakomodir, yakni yang terkait dengan enam poin. Keenamnya berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan Mass Rapid Transit (MRT), kereta api, bus Transjakarta, Light Rail Transit (LRT), enam ruas jalan tol, dan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Kawasan yang melintasi koridor-koridor tersebut akan terjadi perubahan peruntukan. Bahkan jika mereka tidak melapor tetap akan ada perubahan," ujarnya.

Salah satu yang menjadi dasar perubahan yakni terkait dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Bangunan yang dilintasi dengan keenam poin itu bisa mendapatkan KLB maksimal yakni mencapai 14 lantai.

Oswar menargetkan PK Perda RDTR ini bisa rampung pada dua bulan ke depan. Mengingat PK sudah dimulai sejak Juni silam.

"Kami sekarang sedang menghitung apakah akan direvisi atau tidak. Tapi sepertinya pasti ada revisi karena perubahannya besar kok," tandasnya.

Jika direvisi maka pihaknya akan langsung mengajukan kepada DPRD DKI Jakarta mengenai perubahan yang telah disepakati dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1547 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1539 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1350 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye907 personAnita Karyati