Pengembangan Budidaya Ikan Gunakan Sistem Bagi Hasil
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem bagi hasil dalam mengembangkan budidaya ikan di Pulau Seribu.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Pulau Seribu. Jadi dunia ke depan, tidak ada lagi istilah menangkap, tapi kita masuk ke budidaya ikan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, bagi hasil yang diperoleh pembudidaya ikan sebesar 80 persen dari hasil pembibitan. Sedangkan Pemprov DKI akan menerima 20 persennya.
Percontohan Budidaya Ikan Pulau Seribu Segera Dilakukan
"Sistem bagi hasil 80 persen buat pengusaha dan 20 persen untuk pemerintah. Kami pun siap menampung dan menjual hasil budidaya ikan ke pasaran," ujar Basuki, usai meresmikan RPTRA Tanjung Elang Berseri Pulau Pramuka, Selasa (20/9).
Ia mengatakan, saat ini nelayan Pulau Seribu tidak lagi menjadi penangkap ikan. Budidaya ikan tentunya akan membantu mereka dimasa depan.
"Kondisi ini tidak hanya terjadi di Pulau Seribu. Jadi dunia ke depan, tidak ada lagi istilah menangkap, tapi kita masuk ke budidaya ikan," tandasnya.