Raperda Kawasan Tanpa Rokok Akomodir Pedagang Kecil
access_time Kamis, 22 September 2016 23:10 WIB
remove_red_eye 3476
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Andry
Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mencari solusi agar pedagang kecil yang berjualan di ruang terbuka bisa diakomodir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Harus disikapi bijaksana
"Harus disikapi bijaksana. Kalau memang kawasan terbuka seperti terminal tidak boleh merokok, nanti mereka bagaimana berjualannya," kata Merry Hotma, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/9).
DPRD Ajukan Raperda Kawasan Tanpa RokokMerry menambahkan, selain hal itu, dalam raperda tersebut juga perlu diperhatikan aspek kemampuan masyarakat. Begitu pula dengan kesiapan sarana tempat merokok (smoking area) di tempat usaha.
"Sehingga tidak memberatkan pengusaha juga ketika perda ini dijalankan," tandasnya.