You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan

Periode Januari-September 2016, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara telah menertibkan 144 lokasi bangunan yang tidak sesuai dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebelum kepada tahap penertiban, bangunan yang dikenakan surat peringatan (SP) ada sebanyak 414 lokasi, selanjutnya yang disegel ada di 395 lokasi. Dari jumlah itu, 53 diantaranya sedang mengurus perizinan.

Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho mengatakan, mayoritas pelaku pembangunan menganggap enteng soal perizinan.

Perizinan Homestay di Pulau Seribu Dipermudah

"Kami nggak ingin bangunan di Jakarta Utara nggak sesuai dan tanpa IMB. Ajukan dulu di PTSP baru bangun. Mereka anggap enteng, ternyata begitu dicek peruntukannya nggak sesuai," ujar Yudho, Jumat (23/9).

Menurut Yudho, selain tanpa IMB, bangunan kerap tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Diantaranya, melanggar tinggi bangunan, jarak bebas samping, depan, dan belakang, garis sempadan bangunan (GSB), kemudian jumlah unit bangunan tidak sesuai.

"Setelah diberi surat peringatan pelaku diminta menghentikan proses pembangunan dan mengurus IMB, peringatan itu sampai sekarang ada 414 lokasi. Tapi ada bangunan yang jalan terus padahal sudah diminta untuk berhenti, makanya kami segel," tutur Yudho.

Bagi yang masih membandel dan tidak patuh akan dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Jumlah SPB yang diterbitkan sebanyak 365.

"Yang nggak sesuai dibongkar paksa oleh petugas, sampai saat ini bongkar sudah 144 lokasi. Sedangkan untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1376 personTiyo Surya Sakti
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1344 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1208 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye1072 personNurito