You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan

Periode Januari-September 2016, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara telah menertibkan 144 lokasi bangunan yang tidak sesuai dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebelum kepada tahap penertiban, bangunan yang dikenakan surat peringatan (SP) ada sebanyak 414 lokasi, selanjutnya yang disegel ada di 395 lokasi. Dari jumlah itu, 53 diantaranya sedang mengurus perizinan.

Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho mengatakan, mayoritas pelaku pembangunan menganggap enteng soal perizinan.

Perizinan Homestay di Pulau Seribu Dipermudah

"Kami nggak ingin bangunan di Jakarta Utara nggak sesuai dan tanpa IMB. Ajukan dulu di PTSP baru bangun. Mereka anggap enteng, ternyata begitu dicek peruntukannya nggak sesuai," ujar Yudho, Jumat (23/9).

Menurut Yudho, selain tanpa IMB, bangunan kerap tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Diantaranya, melanggar tinggi bangunan, jarak bebas samping, depan, dan belakang, garis sempadan bangunan (GSB), kemudian jumlah unit bangunan tidak sesuai.

"Setelah diberi surat peringatan pelaku diminta menghentikan proses pembangunan dan mengurus IMB, peringatan itu sampai sekarang ada 414 lokasi. Tapi ada bangunan yang jalan terus padahal sudah diminta untuk berhenti, makanya kami segel," tutur Yudho.

Bagi yang masih membandel dan tidak patuh akan dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Jumlah SPB yang diterbitkan sebanyak 365.

"Yang nggak sesuai dibongkar paksa oleh petugas, sampai saat ini bongkar sudah 144 lokasi. Sedangkan untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Catat Tanggalnya, Ini Rangkaian Perayaan Imlek 2026 di Jakarta

    access_time11-02-2026 remove_red_eye1556 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

    access_time14-02-2026 remove_red_eye1284 personNurito
  4. Transjakarta Berduka, Dukung Proses Penyelidikan Kecelakaan di Pondok Labu

    access_time13-02-2026 remove_red_eye1271 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Hadiri Panen Raya di Cianjur

    access_time12-02-2026 remove_red_eye1250 personBudhi Firmansyah Surapati