BKD DKI akan Proses Pengunduran Diri Sylviana
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera memproses surat pengunduran diri Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni.
Prosedurnya beliau menyatakan mengundurkan diri, mengirim surat ke kami (BKD)
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan,
sesuai prosedur, surat penguduran diri pegawai negeri sipil (PNS) akan diproses terlebih dahulu di BKD."Prosedurnya beliau menyatakan mengundurkan diri, mengirim surat ke kami (BKD)," kata Agus, Jumat (23/9).
PNS DKI Harus Netral Saat Pilkada 2017Menurut Agus, Sylviana akan resmi berhenti dari PNS DKI setelah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. Rencananya penetapan pasangan calon yang lolos pada pilkada 2017 akan dilakukan pada 24 Oktober mendatang.
"Setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU DKI, maka beliau resmi juga berhenti sebagai PNS DKI. Maka prosesnya harus segera," ujarnya.
Nantinya jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) untuk sementara waktu.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, siapa pejabat yang akan menjadi Plt," tandasnya.