Pembangunan Waduk Marunda Terkedala Pembebasan Lahan
Yang saya tahu, masih ada sekitaran 20-an bidang tanah yang belum dibebaskan. Kami bingung itu tanah milik siapa
Lurah Marunda, Hilda Damayanti mengatakan, pemilik tanah sulit ditemukan. Sedangkan menurutnya, ada sekitar tiga bangunan yang harus dibongkar. Kondisi seperti itu yang membuat pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan tindakan.
"Yang saya tahu, masih ada sekitaran 20-an bidang tanah yang belum dibebaskan. Kami bingung itu tanah milik siapa. Jadi memang ada sekitara tiga bangunan harus dibongkar, hanya saja nggak bisa main datang lalu bongkar," kata Hilda, Sabtu (24/9).
Pembangunan Kampung Deret Terkendala AturanMenurut Hilda, Pemerintah Kota Jakarta Utafa masih mencari pemilik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara bidang tanah yang diketahui pemiliknya juga sedang dalam pembahasan pihaknya dengan instansi terkait.
"Rencananya tahun ini selesai untuk masalah bidang tanah yang akan dibebaskan," tandasnya.