You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perampingan Birokrasi DKI Tunggu Permendagri
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Perampingan Birokrasi DKI Tunggu Permendagri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa menyusun draf peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah. Sebab, saat ini Pemprov DKI masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Karena kedudukan DKI kan khusus, jadi harus diatur dalam Permendagri. Sementara Permennya belum ditetapkan. Sehingga kami belum bisa bergerak

Kepala Biro Reformasi dan Birokrasi DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya belum bisa menjalankan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Karena kedudukan DKI kan khusus, jadi harus diatur dalam Permendagri. Sementara Permennya belum ditetapkan. Sehingga kami belum bisa bergerak," kata Dhany saat melakukan teleconference dengan Kemendagri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9).

Sistem Perampingan PNS DKI Prosedural

Dalam PP nomor 18 tahun 2016 tersebut diatur mengenai perampingan struktur organisasi dan birokrasi. Setiap daerah diminta untuk mengajukan perampingan organisasi sesuai yang diamanatkan dalam PP.

"Tapi kami tetap lakukan evaluasi kelembagaan. Menyangkut beban kerja masing-masing SKPD. Agar semuanya tepat ukuran dan fungsi. Kemungkinan besar akan ada efisiensi birokrasi," ujarnya.

Dirinya berharap Permendagri bisa segera diterbitkan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa segera membahas perda sebagai turunan dari aturan tersebut. "Kami harap Permendagri bisa segera diturunkan. Kami parelel membahas dengan DPRD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4045 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2783 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1758 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1561 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1425 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik