You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Lebih Baik Biaya Hidup yang Murah
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Tekan Biaya Hidup dengan Subsidi

Puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mencapai Rp 4 juta per bulan.

Lebih baik gaji Rp 3,5 juta tapi biaya hidup hanya Rp 2,5 juta. Jadi kami akan terus berikan subsidi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tengah berusaha untuk menekan biaya hidup di Ibukota. Caranya dengan memberikan subsidi diberbagai bidang, seperti transportasi, sembako, daging, kesehatan, serta pendidikan.

"Sekarang saya bilang sama buruh yang penting kamu pulang bawa berapa duit? Buat apa nuntut gaji Rp 5 juta tapi daya saing produk perusahan anda turun kalau biaya hidup anda Rp 4,9 juta," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/9).

DKI akan Usulkan Formula Khusus Penghitungan UMP

Menurut Basuki lebih baik UMP hanya sebesar Rp 3,5 juta namun biaya hidup murah. Sehingga tidak membebani pengusaha juga.

"Lebih baik gaji Rp 3,5 juta tapi biaya hidup hanya Rp 2,5 juta. Jadi kami akan terus berikan subsidi," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan subsidi di beberapa bidang, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, serta untuk sembako. Tahun depan subsidi untuk transportasi dialokasikan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye975 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye951 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati